Wisata Keren

User Online : 5







Sponsor

26
Jan

Panduan mudah mendapatkan Bebas Visa Jepang

Tue 26 Jan 2016, 0:06am

5

    Huray..., melakukan kunjungan ke Jepang sudah bukan lagi angan-angan khususnya dalam hal sulitnya mendapatkan Visa kunjungan, kini sudah bukan penghalang lagi bagi penikmat jalan-jalan. Mungkin sudah banyak yang tahu kalau selama ini kedutaan Jepang menerapkan aturan persyaratan yang ketat bagi mereka yang mengajukan Visa kunjungan. Hingga berhembus wacana Bebas Visa ke Jepang dan akhirnya terealisasi tanggal 30 September 2014 lalu. Ya benar-benar bebas dan gratis.. tis dalam mengajukan Visa Jepang, dan satu lagi - mudah sekale. Meskipun sudah berlaku bebas visa bukan berarti kita bisa seenaknya langsung meluncur ke Jepang, tapi tetap harus melakukan registrasi pra keberangkatan di Kedutaan Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.

    Satu-satunya syarat yang diperlukan dalam mengajukan Bebas Visa Jepang ini, kita harus memiliki E-Paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Dan syukurlah pihak imigrasi sudah merealisasikan pilihan bagi yang ingin membuat E-Paspor ini. Jadi gak sabar untuk berkunjung ke negeri Doraemon, hehehe? Kebetulan sekali paspor ane sudah habis jadi tahun lalu langsung dech melakukan penggantian bikin E-paspor. Perbedaan rupa antara E-Paspor dan Paspor biasa, tidak terlalu signifikan. Di bagian sampul depannya E-Paspor ada simbol "Chip". Kalo persoalan biaya penerbitan E-Paspor memang lebih mahal dibandingkan Paspor Biasa, namun untuk penggunaan kedepannya pasti lebih bermanfaat, tertutama  bagi penggila jalan-jalan .

 

Paspor Edisi Lama

 

Paspor Edisi Baru

 

    Sebagai referensi, kita bisa membuka situsnya Kedutaan Jepang di www.id.emb-japan.go.jp Di situ dijelaskan cukup lengkap, bagaimana cara mengajukan Bebas Visa. Berhubung sudah memiliki E-Paspor, saya cukup mengunduh formulir aplikasinya disini (File PDF), mencetak dengan kertas A4, dan mengisi semua isian dalam formulir seperti contoh dibawah ini. Cakupan isian yang diberikan merupakan hal umum dan mudah diisi sendiri tanpa lagi menyertakan lampiran-lampiran seperti tiket pesawat lah, booking hotel lah, rekening tabungan lah, la...la..la...sudah gak dipake lagi ya.

 

 

    Jadi cukup berbekal E-Paspor dan Formulir yang sudah diisi ini, saya bawa ke Konsulat Jenderal Jepang. Untuk saat ini hanya ada 5 kota tempat untuk mengajukan Visa ini, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar dan Makassar. Masing masing memiliki wilayah yurisdiksi (wilayah kerja), untuk Surabaya melingkupi wilayah kerja Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan sedangkan untuk kote lain bisa cek disini.

 

Alamat Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jl. Sumatera no. 93, Surabaya

Telp : 031-503-0008, Fax: 031-503-0037

Jam Kerja: Senin - Jumat

Pengajuan aplikasi: 8:15 - 11:30

Pengambilan Paspor: 13:15 - 15:30

Sabtu, Minggu dan hari libur Kedutaan dan Konsulat - tutup

 

Lokasi Konsulat Jenderal Jepang - Surabaya

 

    Setiba di kantor Konsulat Jenderal Jepang, kita dipersilahkan mengisi buku tamu dan menitipkan segala perangkat elektronik termasuk Smartphone dibagian sekuriti (hehehe gak bisa foto narsis di dalam), lalu pihak sekuriti akan memberikan Visitor Tag untuk dijepitkan ke baju, sebelum masuk ke bagian dalam, kita akan melewati detektor dan semua barang tas bawaan melewati mesin X-Ray persis seperti masuk ke bandara - cukup ketat. Didalam kantornya yang tidak terlalu besar, terdapat 3 loket, Loket 1 untuk Penerimaan berkas, Loket 2 untuk Pengambilan Paspor/Visa sedangkan di Loket 3 tertera bahasa "Doraemon". Sebelum menyerahkan berkas, kita ambil nomor antrian dulu yang ada di dekat pintu masuk.

 

No. Antrian

  

    Sebagai catatan jika belum mengunduh dan membawa formulir aplikasinya, kita bisa mengisinya di tempat, formulir aplikasi tersedia di rak di ruangan tunggu ini beserta contoh isiannya. Selang tidak berapa lama (karena memang yang nunggu 1 orang saja), saya dipanggil ke Loket 1 dan saya serahkan selembar formulir aplikasi yang sudah diisi dan ditandatangani serta E-Paspor, lalu disuruh duduk lagi menunggu panggilan berikutnya. Pada panggilan berikutnya petugas loket memberikan Tanda Terima Permohonan Visa yang sekaligus sebagai Tanda Terima Pengambilan. Pulang dech. Doa yang kusyuk he..he..he karena meski Bebas Visa, masih ada faktor ditolak lho..

 

Tanda Terima

 

    Keesokan harinya datang lagi ke Konsulat Jepang, dengan cara yang sama, ambil no. antrian tunggu hingga dipanggil petugas loket, serahkan Tanda Terima Pengambilan yang lebih dulu sudah diisi nama dan tanda tangan pada kolom isian "Nama Pernerima" dan "Tanda Tangan". Duduk yang manis, sesaat dipanggil lagi oleh sang petugas dan tra..la..la... Dengan cantiknya si VISA sudah tertempel di dalam E-Paspor, sembari sang petugas menerangkan, "Ini Visa nya, Multiple Entry berlaku 3 Tahun dengan masa tinggal 15 hari". Terus terang saya tersentak kaget bercampur senang ketika mendengar "Multiple Entry", serasa gak percaya saya ulang bertanya ke petugasnya, artinya bisa berulang kali ke Jepang tanpa perlu mengurus Visa lagi selama 3 Tahun, wahh sipp dech.

    Kebetulan sekali pas setelah giliran saya, ada cewek yang juga mengambil Visa Jepangnya tapi dia pake Paspor Biasa, sembari dia memandangi visa yg menempel dengan fotonya di paspornya yang berbeda rupa, saya coba bertanya,eih ternyata dia apply dengan paspor biasa dan visa yang didapatkannya hanya Single Entry, berlaku 3 Bulan dengan masa tinggal yang sama 15 hari. Walah...walah berarti memang urus pake E-Paspor lebih super.

 

Penampakan Visa Waiver Jepang

 

    Secara garis besar panduan langkah-langkah semudah Doraemon mengeluarkan barang ajaib dari kantong ajaibnya  :

 

Hari Pertama

1. Bawa E-Paspor + Formulir Aplikasi yang sudah diisi dan tanda tangan

2. Ambil No. Antrian, tunggu dipanggil. Serahkan E-Paspor + Formulir Aplikasi

3. Tunggu dipanggil. Menerima Tanda Terima Permohonan Visa - Pulang

 

Hari Kedua

1. Bawa Tanda Terima Permohonan Visa yang sekaligus Tanda Terima Pengambilan Visa

2. Ambil No. Antrian, tunggu dipanggil. Serahkan Tanda Terima Pengambilan Visa

3. Tunggu dipanggil untuk menerima E-Paspor dengan Visa sudah tertempel

 

    Gampang kan, ane bilang apa-kan memang mudah sekale. Nihon e yōkoso



5 Jejak Komen
  • andrea

    Tue 12 Jul 2016, 22:55pm
    Gimana jalan2 ke Jepangnya Pak Budi?
    tgl 29 jun, bpk ke Hakone ya? mendung dan hujan?
    kami tunggu kisah lengkapnya...

    Merespon

    • Yvzur

      Thu 4 Aug 2016, 11:08am
      Wah ini pasti Bu Budi wkwkwk :D

      Merespon

      • andrea

        Sat 17 Sep 2016, 10:09am
        wkwkwk, kebetulan, kami juga ada disana, melihat pak Budi dan keluarga besar..... Akibat mendung, hujan gerimis, gagal dech lihat G. Fuji
        ha.. ha...

        Merespon

  • Bobby Ertanto

    Mon 25 Apr 2016, 16:58pm
    weww... jauhnya beda banget ya mas. Paspor baru bikin (lagi) karena hilang, karena di daerah bisanya yang paspor biasa saja. Nunggu waktu ke jepang aja deh ganti jadi e-paspor lagi. Manfaatnya banyak ternyata. Meski mahal hahaha

    Merespon

    • Yvzur

      Mon 25 Apr 2016, 19:44pm
      beda banget tapi dapetnya super bro, e-paspor sementara hanya dilayani di 3 kota besar Jakarta, Batam, Surabaya

      btw boleh juga tuh blog bro bobby :D
      salam jalan jalan selalu

      Merespon


Ninggalin Jejak





 (opsi : Isikan link web-mu jika ada)



     Ikuti jejak komentar via email (Subscribe)

Kode Sekuriti